Jika Tak Ada Putusan MK, Pakar Sebut Jumlah Calon Tunggal Pilkada Bisa Lebih Besar

Kabarkotasukabumi.com – Menurut pakar jumlah calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diperkirakan bakal lebih banyak lagi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat putusan yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mampu menekan jumlah calon tunggal pada Pilkada.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong,” kata Siti Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (12/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Siti memperkirakan jika MK tak memutuskan mengubah ambang batas itu maka kemungkinan besar jumlah calon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini lebih besar.

“Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam kalau tidak ada amar putusan tersebut,” ujar Siti.

Pada Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal. Pilkada yang memiliki calon tunggal terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Siti menganggap fenomena calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 sebagai ironi. Bahkan menurut Siti, fenomena maraknya calon tunggal pada Pilkada 2024 merupakan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai.

Sebab menurut Siti, semua partai politik justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk karena kepentingan pragmatis yang sama.

“Itu bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan. Akan tetapi, kalau tidak bisa, akan melawan kotak kosong,” ucap Siti.

Seluruh calon tunggal yang berlaga di berbagai daerah itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

By jason

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *